PROFESI GURU
DEFINISI
Guru adalah
seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan
berdasarkan latar belakang pendidikan formal
minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah
sebagai guru berdasarkan undang-undang guru
dan dosen yang berlaku di Indonesia. Setiap instansi pendidikan,
memiliki kebijakan sendiri terkait dengan status guru tersebut. Ada yang
menyebut sebagai guru tetap dan guru tidak tetap.
Ada juga yang menyebutnya sebagai guru freeland atau guru
honorer.
DESKRIPSI
Guru memiliki status yang berbeda,
hal ini juga akan mempengaruhi besarnya gaji
yang diterima. Guru tetap adalah guru yang telah memiliki status minimal
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan
telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki
kewenangan khusus .ang tetap untuk
mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di kepemerintahan ndonesia.
Guru tidak
tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali
mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Untuk pendapatan seorang guru pun bervariasi, tergantung sudah tetap atau beium dan tergantung guru tersebut mengajar di sekolah swasta atau negeri. Sekolah swasta pu memiliki kebijakan
sendiri-sendiri. Tidak ada patokan yang pasti untuk gaji seorang guru.
KUALIFIKASI
Pada umumnya
guru yang ada di Indonesia memiliki latar belakang
pendidikan dari fakultas pendidikan baik uniyersitas negeri atau swasta dengan gelar sarjana pendidikan atau magister pendidikan. Untuk sarjana pendidikan biasanya ditempuh seiama kurang lebih 4 tahun dan magister pendidikan selama
kurang lebih 2 tahun. Guru juga seharusnya memiliki akta IV. Akta IV adalah program pendidikan singkat bagi
yang berprofesi sebagai guru tetapi
dengan latar belakang bukan dari Fakultas
kependidkan. Untuk jurusan kependidikan biasanya sudah secara otomatis
mendapatkan akta IV (Akta Mengajar) dan tidak
perlu menempuh pendidikan akta IV. Berbagai macam program studi yang dapat ditempuh oleh calon guru,
seperti:
1.
Bimbingan dan Konseling
2.
PGSD
3.
PG PAUD
4.
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
5.
Pendidikan Bahasa Inggris
6.
Pendidikan Bahasa Jerman
7.
Pendidikan Bahasa Perancis
8.
Pendidikan Bahasa Jawa
9.
Pendidikan Seni Rupa
10.
Pendidikan Seni Kerajinan
11.
Pendidikan Seni Musik
12.
Pendidikan Seni Tari
13.
Pendidikan
Matematika
14.
Pendidikan Fisika
15.
Pendidikan Kimia
16.
Pendidikan Biologi
17.
Pendidikan IPA
18.
Pendidikan Kewarganegaraan
19.
Pendidikan Geografi
20.
Pendidikan Sejarah
21.
Pendidikan Sosiologi
22.
Pendidikan IPS
23.
Pendidikan Teknik Elektro
24.
Pendidikan Teknik Elektronika
25.
Pendidikan Teknik Mesin
26.
Pendidikan Teknik Otomotif
27.
Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan
28.
Pendidikan Teknik Boga
29.
Pendidikan Teknik Busana
30.
Pendidikan
Teknik Mekatronika
31.
Pendidikan
Teknik Informatika
32.
Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi (PJKR)
33.
Pendidikan Kepelatihan Olahraga
34.
PGSD Penjas
35.
Pendidikan Akuntansi
36.
Pendidikan Ekonomi
37.
Pendidikan Administrasi Perkantoran
PROSPER KERJA
PROFESI
Seorang guru
yang bergelar Sarjana pendidikan atau master pendidikan tidak hanya mutlak
dapat bekerja hanya sebagai guru. Profesi lain yang
bisa ditekuni adalah trainer, motivator, instruktur perusahaan, ada juga beberapa
BANK yang menerima lulusan kependidikan,
marketing, asuransi. Selain itu luiusan
sarjana pendidikan bisa membuka wirausaha sendiri, seperti membuka ies privat/ bimbingan belajar.